Pilpres 2024

Tanpa Paman Gibran, Begini Cara Hakim Konstitusi Jika Voting Imbang saat Tangani Gugatan Pilpres

Delapan dari sembilan hakim MK bakal menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). MK siap menyidangkan gugatan pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

Sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu, pukul 08.00 WIB.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB.

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu.

Baca juga: Kursi Ketua DPR RI Jadi Rebutan, Pemenang Pemilu 2024 PDIP Siap Beri Perlawanan

Baca juga: Daftar Artis yang Lolos dan Gagal ke Senayan dari Dapil Jateng

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved