Pilpres 2024
Taati Putusan MKMK, MK Pastikan Tak Libatkan Paman Gibran dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
Mahkaman Konstitusi memastikan tak akan melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam penanganan sengketa Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkaman Konstitusi memastikan tak akan melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam penanganan sengketa Pemilu 2024.
Hal ini sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 saat memutuskan perkara etik Anwar Usman, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara itu, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberi sanksi tidak boleh mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sanksi ini juga terkait dengan status Anwar Usman sebagai paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Iya, sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira, dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) malam.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya
Fajar juga menyatakan bahwa MK sudah menerima pendaftaran sengketa hasil pemilu dari kubu 01 dan 03.
Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik.
"Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan," kata dia.
Mengenai jadwal pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut, pendaftaran ditutup Sabtu pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Sedangkan sengketa hasil Pilpres ditutup di hari yang sama pada pukul 24.00 WIB.
"Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau pileg, jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB," ujarnya.
Seperti diketahui, kubu pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan Pemilu 2024.
Mereka meminta MK membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran dan menyoroti soal penyaluran bansos. (Tribunnews/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juru Bicara MK Tegaskan Pamannya Gibran Tak Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Timnas Indonesia Mengalami Krisis, Banyak Pemain Demam Tinggi. Shin Tae-yong Panggil Pemain Tambahan
Baca juga: Viral Soal Wajib Laporkan Barang Bawaan sebelum Terbang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Bea Cukai
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.