Pileg 2024
Jadi Pemenang Pileg 2024, PDIP Lanjut Duduki Kursi Ketua DPR RI atau Sejarah 2014 Terulang?
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpotensi kembali meraih kursi ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpotensi kembali meraih kursi ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
Peluang ini terbuka berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang menempatkan PDIP sebagai pemenang Pileg 2024.
PDIP sukses membukukan 25.387.239 suara sah pada Pileg DPR RI 2024.
Dari jumlah tersebut, PDIP diperkirakan merah 110 kursi (18,97 persen) dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Perolehan kursi ini lebih banyak dibandingkan Golkar yang berada di urutan kedua perolehan suara.
Golkar diprediksi mendapatkan 102 kursi (17,59 persen) setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Resmi KPU: PPP Gagal Masuk DPR RI, Siapkan Gugatan ke MK. PDIP Cetak Hattrick
Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.
Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".
Namun, peluang itu bisa terjegal manakala koalisi di parlemen menginginkan hal lain.
Seperti yang terjadi pada 2014, PDIP gagal meraih kursi ketua DPR RI meski berstatus sebagai pemenang Pileg 2014.
Saat itu, koalisi gemuk partai politik yang mengusung Prabowo Subianto dalam Pilpres, berhasil mengubah aturan tata cara pemilihan pimpinan DPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan melalui UU 17 Tahun 2004 tentang MD3.
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024:
- PDI-P: 110 kursi (18,97 persen).
- Golkar: 102 kursi (17,59 persen).
- Gerindra: 86 kursi (14,83 persen).
- Nasdem: 69 kursi (11,9 persen).
- PKB: 68 kursi (11,72 persen).
- PKS: 53 kursi (9,14 persen).
- PAN: 48 kursi (8,28 persen).
- Demokrat: 44 kursi (7,59 persen).
Baca juga: PDIP Pemenang Pileg 2024 Banyumas Berdasarkan Keputusan KPU, Berikut Daftar Lengkap Suara Parpol
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.