Berita Purbalingga

Terungkap Identitas Mayat Terikat Batu Cor di Sungai Serayu Purbalingga, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan korban yang ditemukan dalam kondisi terikat tali tambang di Sungai Serayu Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti dan empat pelaku pembunuhan korban yang ditemukan tenggelam dengan batu cor di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan korban yang ditemukan dalam kondisi terikat tali tambang di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Pembunuhan ini diotaki teman korban korban, sesama sopir.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengungkapkan, kasus bermula dari penemuan mayat di Sungai Serayu, Purbalingga, Minggu (18/2/2024).

"Kondisi mayat, saat ditemukan, dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut."

"Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers, Jumat (8/3/2024).

Hasil pemeriksaan dokter, kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan, disertai patah tulang sampai dasar kepala.

Ditemukan pendarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca juga: Teka-teki Mayat di Sungai Serayu Purbalingga, Tubuh Terikat Tali dan Beton

Hasilnya, terungkap identitas korban yaitu bernama Okta Novan Dwi (22), seorang sopir, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama tim Jatanras Polda Jateng, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada 20 Februari 2024."

"Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," katanya.

Tersangka yang diamankan yaitu, P (37), seorang sopir, warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, selaku eksekutor.

Kemudian, AB (22), warga Kabupaten Kendal, serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19).

Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi H 8915 UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H 1870 UM, dan dua telepon genggam.

Motif Sakit Hati

Aris mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati.

"Motif pelaku utama berinisial P, selaku eksekutor, melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, pembunuhan bermula saat Kamis (15/2/2024), P menjalankan truk berjalan mundur dan menabrak korban yang berada di belakang truk, saat keduanya di wilayah Batang.

Baca juga: Pelajar SMP di Purbalingga Tergeletak di Lantai, Luka di Leher, Diduga Tersambar Petir saat Main HP

P kemudian memasukkan korban yang tak sadar ke dalam truk.

Korban kemudian dibawa P ke sebuah kostel di wilayah Kabupaten Batang.

Selanjutnya, tersangka P menghubungi tiga temannya, yaitu AB, KSA, dan AT, untuk menunggui korban.

Saat dicek, korban masih bernafas namun tidak sadar.

Jumat (16/2/2024), korban dibawa keempat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga, menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Sampai di Purbalingga, korban yang masih tidak sadar, diikat menggunakan tali dan dikaitkan batu cor, kemudian dilempar ke Sungai Serayu, dari atas jembatan di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki utang Rp6,3 juta terkait jual beli material.

Namun, karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar, akhirnya P sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Aris menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)

Baca juga: PSIS Semarang Turun Peringkat. Full Time Kontra Bali United, Kalah 2-0

Baca juga: Mantan Napi Percabulan Anak Lolos ke DPRD Pandeglang Banten, KPU: Pencalegkan Sudah Sesuai Aturan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved