Pileg 2024
Mantan Napi Percabulan Anak Lolos ke DPRD Pandeglang Banten, KPU: Pencalegkan Sudah Sesuai Aturan
Caleg yang pernah diputus bersalah dalah kasus percabulan anak, Yangto, diperkirakan terpilih lagi sebagai anggota DPRD Pandeglang, Banten.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANTEN - Calon anggota legislatif (caleg) yang pernah diputus bersalah dalah kasus percabulan anak, Yangto, diperkirakan terpilih lagi sebagai anggota DPRD Pandeglang, Banten.
Dalam Pileg 2024, caleg dari Partai Nasdem itu maju dari daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Cikeusik, Angsana, Munjul, Bojong, Picung, dan Sindangresmi.
Dapil tersebut menyediakan delapan kursi DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
Yangto merupakan anggota DPRD Pandeglang 2019-2024 yang diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Baca juga: Cemburu, Caleg DPR RI dari Partai Garuda di Dapil Jabar Jadi Otak Pembunuhan Selingkuhan Kekasih
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.
"Aturannya ada di PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 12. Yang pasti, yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu, dikutip dari TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Raih Suara Terbanyak di internal partai.
Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, Yangto diperkirakan kembali melenggang ke gedung parlemen setelah mengantongi 5.652 suara.
Di Dapil Pandeglang 3, Partai NasDem memperoleh suara 12.161. Ini berarti, hampir separo suara tersebut disumbang dari pemilih Yangto.
Dari perhitungan, Nasdem yang beada di urutan keenam perolehan suara parpol, hanya meraih satu kursi.
Baca juga: Terbukti Suara Caleg di PPK Ternyata Bisa Diotak-atik, Ini Pengakuan Oknum Pecatan KPU di Jatim
Sementara, partai dengan perolehan suara terbanyak ialah Demokrat. Partai besutan AHY ini memperoleh suara 18.089.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.