Berita Pemalang

Buruh Pabrik Garmen di Pemalang Demo, Tolak Perusahaan Dijual ke Investor Korea Tanpa Bayar Gaji

Keputusan pemilik PT Cahaya Timur Garment di Pemalang, Jawa Tengah, menjual pabrik ke investor asal Korea memicu unjuk rasa buruh, Kamis (7/3/2024).

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dedi Muhsoni
Ratusan buruh PT CTG menggelar aksi unjukrasa di depan pabrik di Jalan Lingkar Pantura Pemalang, Kamis (7/3/2024). Mereka menuntut pembayaran hak-hak karyawan setelah perusahaan menutup sepihak pabrik tanpa pemberitahuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Keputusan pemilik PT Cahaya Timur Garment di Pemalang, Jawa Tengah, menjual pabriknya ke investor asal Korea memicu unjuk rasa buruh, Kamis (7/3/2024).

Mereka menolak pabrik ditutup sepihak karena hak-hak karyawan, semisal gaji bulan Februari 2024, belum dibayar.

Demo buruh ini dilakukan di depan pabrik di Jalan Lingkar Pantura Pemalang.

Menggunakan pengeras suara, massa buruh terus menyuarakan tuntutan kepada pihak perusahaan yang sudah sewenang-wenang menutup pabrik tanpa membayar hak karyawan.

Human Resource Development (HRD) PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) Titut, yang ikut dalam aksi tersebut menjelaskan, pemilik perusahaan memiliki persoalan internal yang seharusnya tidak mengorbankan para pekerja.

Menurut Titut, sebagaimana informasi pada pengumuman yang ditempel pada gerbang pabrik, pemilik PT CTG telah menjual gedung dan aset pabrik kepada pengusaha asal Korea dengan harga Rp60 miliar dengan tanda jadi Rp13 miliar.

"Pemilik perusahaan PT CTG informasinya telah menjual seluruh aset pabrik tetapi penjualan itu tidak diketahui pihak menejemen."

"Bahkan, akses ke pabrik telah dikunci dan (pemilik) tidak memberikan hak-hak karyawan," Jelas Titut.

Baca juga: 133 Warga Pemalang Mengungsi, Longsor Melanda Lima Desa di Tiga Kecamatan

Dikatakan Titut, gaji yang seharusnya dibayarkan pada 8 Maret 2024, hingga hari ini tidak ada kejelasan karena seluruh dokumen yang berkaitan dengan karyawan telah dibawa pihak legal perusahaan.

"Gaji bulan Februari yang seharusnya dibayarkan pada 8 Maret tidak jelas karena seluruh akses pabrik ditutup."

"Selain itu, uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 lalu, baru dibayar 50 persen," katanya.

"Ini ada persoalan internal perusahaan tetapi para buruh malah menjadi korban. Kasihan nasibnya, apalagi sebentar lagi mau puasa dan Lebaran," tambahnya.

Pemkab Siap Fasilitasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni berjanji memfasilitasi para buruh dengan pihak perusahaan karena sebagaimana aturan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan hak para pekerja.

Baca juga: Ibu di Pemalang Kaget Bangun Tidur Anak Balitanya tak Ada di Pelukan, Tim SAR Diterjunkan

"Tuntutan seluruhnya sudah kami catat dan besok akan segera dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved