Berita Nasional

Diduga Terima Suap hingga Rp100 Miliar, Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap. Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK, diduga terima gratifikasi Rp100 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar.

Gratifikasi atau suap itu terjadi saat Ganjar masih menjabat sebagai gubernur.

Laporan ke KPK ini dibuat Indonesia Police Watch (IPW).

Selain Ganjar, IPW juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Saat dikonfirmasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Dirut Bank Jateng Supriyatno Mengundurkan Diri, Irianto Harko Saputro Ditunjuk Pelaksana Tugas

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sementara, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Baca juga: Oknum ASN Blora Dihukum 16 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Korupsi di Bank Jateng

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari Rp100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023, sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul, ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut lewat klarifikasi.

Dia mengatakan, laporan ini diproses Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi".

Baca juga: Serangan DBD di Kendal Mengganas: 114 Warga Positif, 13 Pasien Meninggal Dunia

Baca juga: Meraung-raung sebelum Kerja, Puluhan Pekerja Pabrik Rokok di Bojonegoro Kesurupan Massal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved