Berita Banyumas

Warga Purbalingga Dibekuk Polisi saat Ambil Paket Narkoba di Sokaraja Banyumas

Seorang warga Purbalingga yang berdomisili di Kalibagor, Banyumas harus berurusan dengan polisi karena masalah narkoba.

|
ist/dok polresta banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas, saat memeriksa ESP (40) warga Purbalingga yang berdomisili di Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Sabtu (2/3/2024). ESP terlibat dalam kasus narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang warga Purbalingga yang berdomisili di Kalibagor, Banyumas harus berurusan dengan polisi karena masalah narkoba.

ESP (40) ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Tak Lagi Kalangan Berduit, Kuli Bangunan di Purbalingga pun Kecanduan Pakai Narkoba

"Pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.30 WIB, kami berhasil mengamankan ESP di Jalan Raya Sokaraja," kata Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat jenis psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merk dan jenis dengan jumlah total 930 Butir.

Adapun barang bukti lainya berupa satu unit ponsel merk Vivo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pengiriman paket yang dikirim melalui ekspedisi kemudian dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Demi Apa, Dua Pemuda di Purbalingga Ini Rela Patungan Beli Narkoba, Ini Akibatnya

"Jadi modusnya, tersangka ini membeli barang tersebut via online kemudian dikirim melalui ekspedisi dan janjian ketemu di tempat yang telah di tentukan," kata Kompol Willy.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Begini Cara Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara Pidana, Ada Narkoba hingga Senjata Api

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved