Berita Purbalingga

Tak Lagi Kalangan Berduit, Kuli Bangunan di Purbalingga pun Kecanduan Pakai Narkoba

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024) kasus pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Purbalingga ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

 TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA -   Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Purbalingga ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024) mengatakan tersangka berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga.


Pelaku ditangkap berikut barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu.


"Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. 


Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Siap-siap, Tahun 2025 Desa Wajib Pakai E Katalog untuk Pengadaan Barang dan Jasa


Menurut Wakapolres pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB. 


Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.


Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. 


Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.


"Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Daop 5 Purwokerto Ajak Pelanggan Ngopi Bareng KAI 2024, Diskon 20 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh


Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," terangnya. 


Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.


Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. 


Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu pada pembelian pertama dan Rp280 ribu pada pembelian kedua.

Baca juga: Kondisi Dampak Banjir di Bantarsari Cilacap, Ratusan Rumah Terendam

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved