Pileg 2024
PKS Dapat 1 Kursi! Berikut Daftar Caleg Dapil 5 yang Diperkirakan Melenggang ke DPRD Kebumen
Nasdem dan PDIP diperkirakan mengirim masing-masing dua caleg dari Dapil 5 Kebumen ke DPRD Kebumen.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperkirakan mengirim masing-masing dua calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Kebumen ke DPRD Kebumen.
Keduanya merupakan dua parpol peraih suara terbanyak urutan pertama dan kedua di Dapil 5 Kebumen dalam Pileg 2024.
Selain Nasdem dan PDIP, partai lain yang diperkirakan mendapatkan kursi anggota DPRD periode 2024-2029 dari dapil 5 adalah PKB, Gerindra, PKS, dan PAN.
Keempat parpol tersebut masing-masing mengirim satu caleg.
Dapil 5 Kebumen menyediakan delapan kursi yang diperebutkan caleg yang ada.
Dapil 5 Kebumen meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, dan Karanggayam.
Dikutip dari website KPU, Jumat (28/2/2024), Nasdem mengantongi 20.056 suara atau 23,51 persen dari total suara yang masuk.
Angka ini diperoleh dari progres perhitungan 714 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 764 TPS yang ada, per Rabu (28/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Daftar 7 Caleg Dapil 4 Kebumen yang Diperkirakan Meraih Kursi di DPRD: PDIP dan PKB Berbagi Kursi
Berikut perolehan suara parpol yang diperkirakan mengirim wakilnya dari Dapil 5 ke DPRD Kebumen:
- Nasdem: 20.056.
- PDIP: 15.547.
- PKB: 14.537.
- Gerindra: 12.686.
- PKS: 6.209.
- PAN: 5.053.
Sementara, untuk menentukan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) parpol yang bakal melenggang ke gedung parlemen, telah disepakati penggunaan metode Sainte Lague.
Metode ini juga diterapkan untuk menentukan kursi dan caleg parpol pada Pemilu 2019.
Berdasarkan metode tersebut, enam parpol tersebut berpotensi mengirim wakilnya ke DPRD Kebumen periode 2024-2029.
Nasdem mendapat jatah kursi untuk perhitungan kursi pertama dan kelima.
Sementara, PDIP mendapat dua tempat untuk perhitungan kursi kedua dan ketujuh.
Ini berarti, dua caleg dengan suara terbanyak dari Nasdem dan PDIP di Dapil 5 Kebumen berhak melenggang ke gedung parlemen.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.