Pemilu 2024
KPU Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Integritas Pemilih Jadi Persoalan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur lantaran pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur lantaran pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah.
Hasil pemungutan suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu disepakati KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dihitung.
Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ini akan berlangsung dua hari, 9-10 Maret 2024 menggunakan dua metode.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dua metode itu ialah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan, PSU kami akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Hasyim mengatakan, PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret.
Baca juga: TPS Pemilu 2024 RI di WTC Kuala Lumpur Sesak, 150 Ribu WNI Tak Terdaftar DPT Manfaatkan Hak Nyoblos
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal melakukan pengawalan dari awal hingga selesai.
Keesokan harinya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode pos.
"Maka, penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS. Sehingga, diharapkan, sampai 12 Maret, sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujar Hasyim.
Langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih.
Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dicoklit.
Baca juga: Polda Jateng Amankan Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS dan Susulan di 114 TPS
Selain integritas pemilih, PSU di Kuala Lumpur dilakukan karena sejumlah persoalan dan dugaan kecurangan.
Bawaslu menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.