Pemilu 2024

KPU Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Integritas Pemilih Jadi Persoalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur lantaran pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur lantaran integritas pemilih yang diragukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur lantaran pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah.

Hasil pemungutan suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu disepakati KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dihitung.

Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ini akan berlangsung dua hari, 9-10 Maret 2024 menggunakan dua metode.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dua metode itu ialah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan, PSU kami akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Hasyim mengatakan, PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 RI di WTC Kuala Lumpur Sesak, 150 Ribu WNI Tak Terdaftar DPT Manfaatkan Hak Nyoblos

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal melakukan pengawalan dari awal hingga selesai.

Keesokan harinya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode pos.

"Maka, penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS. Sehingga, diharapkan, sampai 12 Maret, sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujar Hasyim.

Langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih.

Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dicoklit.

Baca juga: Polda Jateng Amankan Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS dan Susulan di 114 TPS

Selain integritas pemilih, PSU di Kuala Lumpur dilakukan karena sejumlah persoalan dan dugaan kecurangan.

Bawaslu menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved