Pemilu 2024

KPU Dinilai Gagal Selenggarakan Pemilu Jujur dan Adil, Ketua Hasyim Asy'ari Diminta Mundur

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Jateng menggeruduk kantor KPU Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024), menuntut ketua KPU mundur.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Jateng menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Rabu (21/2/2024). Mereka menuntut pengunduran diri ketua KPU RI yang dinilai gagal menyelenggarakan Pemilu 2024 beretika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Jateng menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Rabu (21/2/2024).

Mereka menuntut pengunduran diri Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dinilai gagal menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.

Mereka datang sambil membawa spanduk dan melakukan orasi di depan kantor KPU Provinsi Jateng dengan pengawalan ketat polisi.

Setidaknya ada lima poin yang disoroti dan dipertanyakan massa terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Di antaranya, tentang server KPU dan posisi server yang tak dijelaskan secara detail.

Kemudian, terkait Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) apakah melalui proses auditor forensic yang independent.

Baca juga: Tulis Surat untuk KPU, PDIP Tegas Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitung Suara

Mereka juga melempar pertanyaan soal apakah KPU bisa membuka dan menerangkan jejak digital pada proses penghitungan suara.

Massa juga meminta KPU menanggapi banyaknya kasus dengan adanya Sirekap.

Penanggungjawab aksi, Daniel Toto Indiyono mengatakan, Sirekap menjadi biang permasalahan dalam pemilu.

Pasalnya, terjadi pembengkakan angka pada paslon tertentu dan menunjukkan jumlah suara pada banyak TPS yang memiliki angka rata-rata pemilih setiap TPS-nya.

"Tak hanya itu, Sirekap juga menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat," terangnya, Rabu (21/2/2024).

Daniel juga berujar, banyak pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam proses pemilu.

Jika tetap dibiarkan maka kesalahan lain akan terulang.

Hal tersebut bakal menelurkan pemimpin yang cacat hukum.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Terus Bertumbangan, KPU RI Catat Ada 71 Orang yang Meninggal: Terbanyak KPPS

Daniel juga memaparkan, KPU RI telah mengangkat cawapres yang belum cukup umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved