Pemilu 2024

KPU Ajak Warga Awasi Perhitungan Suara di TPS, Boleh Difoto dan Direkam Video

KPU mengajak warga kembali ke TPS untuk menyaksikan dan mengawasi perhitungan suara, bahkan merekam dan memvideo.

Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengajak semua pemilih menyaksikan perhitungan suara dan mendokumentasikan sebagai bentuk transparansi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengajak warga kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) setelah mencoblos untuk menyaksikan dan mengawasi perhitungan suara.

Bahkan, Hasyim meminta untuk mendokumentasikan lewat video dan foto proses tersebut.

Hasyim mengatakan, penghitungan suara di TPS boleh didokumentasikan sebagai bentuk transparansi dan kredibilitas.

"Kami berharap, pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS," kata Hasyim dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).

"Dan kami juga mengundang untuk mendokumentasikan, baik itu mencatat, memfoto, atau mengambil gambar video kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS," ia menambahkan.

Baca juga: Tak Tercatat di DPT Masih Bisa Nyoblos di TPS Domisili, Begini Kata KPU

Baca juga: Sejumlah Pengungsi Banjir Demak Belum Tahu Pemilu di Wilayahnya Diundur, Begini Harapan Mereka

Hal itu diharapkan bisa mencegah manipulasi penghitungan suara di TPS meskipun sudah ada saksi dari peserta pemilu maupun pengawas TPS secara resmi.

"Dalam rangka apa? Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak," ucap dia.

"Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," imbuh Hasyim. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Semua Boleh Rekam Penghitungan Suara di TPS".

Baca juga: 138 TPS di Cilacap Masuk Kategori Rawan Bencana Alam, Belum Ada Opsi Pindah Lokasi

Baca juga: Begini Proses Pencoblosan Bagi Disabilitas Mental di Kudus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved