Berita Jateng

Begini Proses Pencoblosan Bagi Disabilitas Mental di Kudus

Ada 20 jiwa penghuni Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Muria Jaya di Kabupaten Kudus akan mencoblos

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
aktivitas penghuni Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Muria Jaya 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Ada 20 jiwa penghuni Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Muria Jaya di Kabupaten Kudus akan mencoblos di TPS 9 Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.


Para penghuni panti rehabilitasi sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut sebelumnya telah terdaftar ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 9 Ngembalrejo.

Baca juga: 138 TPS di Cilacap Masuk Kategori Rawan Bencana Alam, Belum Ada Opsi Pindah Lokasi


Para pemilih penyandang disabilitas tersebut nantinya tidak datang ke TPS, tetapi petugas TPS yang akan datang ke panti sosial tersebut.


"Total ada 20 orang penghuni panti sosial tersebut yang terdaftar DPT. Untuk DPT dia masuk di TPS 9 Desa Ngembalrejo. Sesuai aturan ada pelayanan bagi warga atau pemilih yang terkendala fisik akan kami layani pukul 12.00 sampai 1.00 siang," kata Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil.


Kholil melanjutkan, nantinya petugas TPS yang datang ke panti sosial akan membawa logistik sesuai kebutuhan. Pemilihan di luar TPS tersebut disebut sebagai kotak suara keliling.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved