Pemilu 2024

Tak Tercatat di DPT Masih Bisa Nyoblos di TPS Domisili, Begini Kata KPU

Pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi. Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). Warga yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS domisili. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).

Mereka bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) domisili sesuai alamat KTP.

Hanya saja, pencoblosan khusus mereka akan dilayani hanya di pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).

Menurut Hasyim, calon pemilih yang tak masuk DPT ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.

Baca juga: Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00

Baca juga: Calon Pemilih Bisa Tetap Nyoblos Pemilu 2024 meski Tak Dapat Undangan, Ini Syarat dan Tata Caranya

Hasyim pun mengajak semua warga pemilik suara datang ke TPS dimana mereka terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.

Ia juga meminta agar para pemilih mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelum masuk bilik suara, Hasyim meminta pemilih memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.

Hal ini untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Pemilih Tak Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos", Begini Mekanismenya".

Baca juga: Sejumlah Pengungsi Banjir Demak Belum Tahu Pemilu di Wilayahnya Diundur, Begini Harapan Mereka

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 14 Februari 2024: Kompak Turun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved