Pemilu 2024
Tak Tercatat di DPT Masih Bisa Nyoblos di TPS Domisili, Begini Kata KPU
Pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).
Mereka bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) domisili sesuai alamat KTP.
Hanya saja, pencoblosan khusus mereka akan dilayani hanya di pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).
Menurut Hasyim, calon pemilih yang tak masuk DPT ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.
Baca juga: Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00
Baca juga: Calon Pemilih Bisa Tetap Nyoblos Pemilu 2024 meski Tak Dapat Undangan, Ini Syarat dan Tata Caranya
Hasyim pun mengajak semua warga pemilik suara datang ke TPS dimana mereka terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.
Ia juga meminta agar para pemilih mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum masuk bilik suara, Hasyim meminta pemilih memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
Hal ini untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Pemilih Tak Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos", Begini Mekanismenya".
Baca juga: Sejumlah Pengungsi Banjir Demak Belum Tahu Pemilu di Wilayahnya Diundur, Begini Harapan Mereka
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 14 Februari 2024: Kompak Turun
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.