Pemilu 2024

Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 WIB.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). Saat pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari 2024, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang tak bisa libur bekerja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa tetap menggunakan hak pilih dan melakukan pencoblosan di pagi hari.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 WIB.

Seperti diketahui, pesta demokrasi pemilihan umum akan digelar secara serentak di Indonesia, Rabu (14/2/2024).

Dalam pemilihan umum ini, warga akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif yang terdiri dari DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemungutan suara dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan.

Baca juga: Kabar Baik bagi Buruh, Masuk Kerja di Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Dapat Uang Lembur

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.

TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Saat akan menggunakan hak pilihnya, warga harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan undangan mencoblos atau Formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved