Pemilu 2024

Temukan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang? Bawaslu Jepara Perbolehkan Warga Langsung Copot

Bawaslu Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara Shohibul Habib saat ditemui di lobi Mapolres Jepara seusai mengikuti apel persiapan Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pemilu 2024.

Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib mengatakan, pihaknya merespon baik jika ada masyarakat ingin ikut membersihkan APK.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung 11-13 Februari 2024.

"Masyarakat diperbolehkan membantu mencopot APK selama masa tenang ini," ucap Habib, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Nekat Mabuk di Pantai Kartini, Gerombolan Remaja di Jepara Kaget Kedatangan Tamu tak Diundang

Baca juga: Harga Garam Naik Bermula dari Sini, Potret Petani Garam di Jepara di Tengah Ujian Hujan

Ia menambahkan, pencopotan APK dilarang ketika masih dalam masa kampanye.

Menurutnya, tindakan itu bisa dinilai sebagai pengerusakan alat peraga kampanye.

"Berbeda dengan masa kampanye, dilarang, karena bisa masuk dalam kategori pengerusakan APK," ujarnya.

Habib mengtakan, selama masa kampanye, pihaknya telah mencopot ribuan APK yang tersebar di berbagai tempat di wilayah tersebut. (*)

Baca juga: 10 Tahanan Polres Sukoharjo Dapat Perlakuan Khusus di Pemilu 2024, Didatangi Petugas untuk Mencoblos

Baca juga: Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved