Berita Banyumas
Residivis asal Tegal Dimassa saat Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas
Warga Tegal yang merupakan residivis diamuk massa saat kepergok hendak mencuri sepeda motor di Ajibarang, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pria asal Tegal dimassa warga saat kepergok hendak mencuri sepeda motor di Ajibarang, Banyumas, Selasa (6/2/2024).
Pelaku diketahui DS (45), warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang juga merupakan residivis.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Kalibagor Banyumas Oleh Polisi

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto mengatakan, pelaku hendak mencuri motor di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Kapolsek menjelaskan, awalnya menerima adanya informasi dari masyarakat tentang maling motor.
Kemudian, Polsek Ajibarang datang ke lokasi bergegas mengamankan pelaku yang diamuk warga.
“Kami berhasil mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Tahu Motor Tak Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Tuntun Hasil Curian ke Rumah, Berakhir di Penjara
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat dia melihat laki-laki mencurigakan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor Honda Beat.
Sepeda motor itu milik DP warga Desa Ajibarang Kulon yang di parkir di teras samping cucian motor.
Kemudian saksi memberitahukan kepada korban.
Pada saat laki-laki tersebut akan pergi membawa sepeda motor milik pelapor selanjutnya saksi bersama mencegat pelaku dan mengamankanya bersama warga.
Dari hasil interograsi, pelaku melakukan aksinya bukan sekali ini.
Ia pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Sepeda motor yang ia pakai, Honda Vario juga diperoleh dari mencuri di Bumiayu pada 6 Februari 2024.
Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas
Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamayan Wangon pada 1 Februari 2024.
"Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Cilacap tahun 2019," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 (Satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Pencuri Besi Penutup Saluran Air dan Pagar Pohon di Borobudur Ditangkap, Pelaku Jual Kepingan
Royalti Musik Tak Jadi Masalah di Hotel Jaringan, Aston Purwokerto: Playlist dari Manajemen Pusat |
![]() |
---|
Tanda-tanda Gunung Slamet Bangun: Gempa Melonjak 3x Lipat |
![]() |
---|
Bukan Korban Banjir Klawing, Mayat Pria di Sungai Serayu Ternyata Warga Jakarta |
![]() |
---|
Takut Kena Royalti, Kafe-kafe di Purwokerto Kini Pilih Setel Suara Hujan & Burung |
![]() |
---|
Aturan Royalti Musik Bikin Resah Pemilik Kafe di Purwokerto Banyumas, Putar Radio Pun Tak Berani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.