Berita Magelang

Identitas Mayat Berhelm di Secang Magelang Terungkap: Pelajar SMP Korban Tawuran, Musuh Bawa Celurit

Teka-teki mayat berhelm yang ditemukan di tepi sawah di tepi Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terungkap.

Editor: rika irawati
TRIBUNJOGJA.com/Suluh Pamungkas
Ilustrasi jenazah. Polisi berhasil mengungkap identitas mayat berhelm di tepi sawah di Secang, Kabupaten Magelang. Korban tawuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Teka-teki mayat berhelm yang ditemukan di tepi sawah di tepi Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terungkap.

Korban merupakan pelajar SMP, berinisial DP (15), warga asal Desa Payaman, Secang.

DP merupakan korban tawuran remaja.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap pelaku yang diduga menganiaya DP.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial PAN (20), RH (16), MDS (15), dan RLA (15). Mereka warga Magelang.

Kepada polisi, PAN mengaku menenggak minuman keras (miras) dan pil sapi sebelum beraksi.

"Sebelum (tawuran) minum ciu, (mengonsumsi) pil sapi. Saya dikasih (salah satu tersangka)," ucap warga Kota Magelang itu dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Mayat Berhelm Tergeletak di Parit Tepi Jalan Payaman Magelang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Sabuk

Menurut PAN, DP membuat undangan tawuran melalui siaran langsung di Instagram pada Senin (5/2/2024) malam.

Ia menantang berkelahi dengan senjata sabuk.

Undangan tersebut ditanggapi oleh keempat tersangka.

Kemudian, mereka bersepakat bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di pertigaan Kalibening, Secang.

Namun, saat beraksi, PAN justru menggunakan celurit.

"Saya enggak dikasih tahu kalau (tawurannya) pakai sabuk," akunya.

Di lokasi pertama, jatuh korban berinisial MAS (15), pelajar SMP asal Secang.

PAN menganiayanya menggunakan senjata tajam yang dibawa.

Korban menderita luka berat di punggung dan kini dirawat di rumah sakit di Salatiga.

Baca juga: Ditemukan Warga Berumur Kurang dari 17 Tahun Dinyatakan Bisa Memilih di Magelang, Begini Kata KPU

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyebut, warga setempat sempat mengusir para remaja yang tawuran.

Namun, peristiwa tersebut justru berlanjut di tempat DP ditemukan tewas.

Sama seperti korban sebelumnya, DP dihabisi PAN menggunakan celurit.

Korban ini menderita satu luka di kaki dan dua luka di tungkai atas.

"DP ditinggal di tepi sawah di Jalan Payaman-Windusari. Teman-temannya cari selamat sendiri-sendiri," imbuh Mustofa.

Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geger Mayat Remaja Berhelm di Magelang, Pelaku Penganiayaan Tenggak Ciu dan Pil Sapi Sebelum Beraksi".

Baca juga: Banjir Masih Rendam Jalur Pantura Demak-Kudus, Lalu Lintas Dialihkan di Trengguli dan Jetak

Baca juga: Warganet Korea Selatan Minta Shin Tae-yong Balik, Kecewa Model Sepak Bola Zombie Jurgen Klinsmann

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved