Berita Semarang

Ini Tampang Begal Payudara yang Meresahkan Warga Kota Semarang: Puas 9 Kali Beraksi Sasar Pelajar

Pelaku begal payudara yang meresahkan di Kota Semarang ditangkap polisi. Dia mengaku telah beraksi di sembilan lokasi dengan sasaran pelajar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Tampang Destuadi Bram Aldio alias Dio (25), tersangka begal payudara yang meresahkan di Kota Semarang, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). Dio mengaku telah beraksi di sembilan tempat dengan sasaran terbanyak pelajar karena alasan puas. 

Dio memastikan aksi membegal payudara itu tak terpengaruh film porno.

Pria jomlo ini mengaku, aksi yang memicu traumatis korbannya itu semata untuk kesenangan.

"Ya, motif melakukan itu (begal payudara) karena setiap melakukan itu merasa puas saja," terangnya.

Polisi juga mendapatkan laporan lain yang dilakukan tersangka di Jalan Gajah Raya, Sambirejo, Gayamsari.

Korban di lokasi ini seorang perempuan berinisial PEV (22), seorang karyawan swasta.

Kejadian ini dilakukan di hari yang sama dengan korban lain, yakni Rabu (31/1/2024).

"Korban kedua melapor polisi karena melihat perbuatan tersangka yang viral di media sosial dengan ciri-ciri yang sama, baik pakaian maupun motor yang dikendarai tersangka," tutur Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Baca juga: Pemkot Semarang Klaim Luasan Wilayah Terdampak Rob Terus Menurun, Kini Fokus di Pesisir

Ia menyebut, pengakuan tersangka melakukan kejahatan di lokasi lain akan ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan memang punya kelainan atau hobi yang tidak sewajarnya. Nanti, tujuh lokasi lain kami telusuri lagi," paparnya.

Dio dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 281 KUHPIdana tentang tindak pidana perbuatan cabul dan merusak kesopanan di depan umun.

Dio terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 2 tahun. (*)

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Baca juga: Jangan Ambil Foto atau Video saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved