Berita Banyumas

Tahanan di Banyumas Dapat Pendampingan Hukum Sampai Inkrah, Tapi Harus Miskin

Nota Kesepahamam Tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Pemkab Banyumas
Sebanyak 50 orang tahanan Rutan Kelas IIB Banyumas saat mendapat penyuluhan dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Aula Pembinaan Rutan Banyumas, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 50 orang tahanan Rutan Kelas IIB Banyumas mendapat penyuluhan dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, di Aula Pembinaan Rutan Banyumas, Rabu (31/1/2024). 

 

Kegiatan dimulai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Rutan Kelas IIB Banyumas dengan LBH Perisai Kebenaran mengenai Bantuan Hukum. 


Nota Kesepahamam Tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum


Dalam sambutannya Kepala Rutan Banyumas, Jumedi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi tahanan sejak proses penyidikan hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).


"Bersama LBH Perisai Kebenaran, nanti kita akan fasilitasi konsultasi dan pendampingan hukum hingga inkrah, tentunya dengan syarat tahanan miskin atau tidak mampu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.


Selain itu yang diperhatikan yakni batas minimal ancaman penuntutan juga yakni minimal lima tahun.


Sebagai narasumber dalam penyuluhan kali ini yakni Slamet Munandar selaku Wakil Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran. 


Ia menyampaikan tujuan adanya Bantuan Hukum antara lain, menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum yakni orang atau kelompok Orang Miskin untuk mendapatkan akses keadilan.


"Tujuan kami yakni menjamin penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan" ungkapnya.


Ruang ringkup Bantuan Hukum yaitu Litigasi maksudnya  pendampingan perkara hingga ke ranah pengadilan, dan non litigasi menyelesaikan permasalahan sebelum ke meja persidangan, baik itu Konsultasi hukum ataupun mediasi.


Bantuan hukum ini dapat di akses melalui staff Rutan Banyumas dan akan di koordinasikan Staff LBH Perisai dengan menunjukan Identitas Diri (KTP), Surat Rekomendasi Kepala Rutan dan yang paling Penting Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan/Kecamatan, selanjutnya akan diverifikasi oleh LBH.


Kegiatan juga dihadiri Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Hartomo dan Staff, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banyumas, Cakra Citra Sari. (jti)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved