Pemilu 2024

Temukan Aparat TNI Polri Berpihak di Pemilu 2024? Lapor Saja ke Posko Netralitas di 35 Titik Jateng

Polda Jawa Tengah mendirikan posko netralitas Pemilu 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK HUMAS POLDA JATENG
Posko Netralitas TNI-Polri di Kabupaten Kudus, Selasa (30/1/2024). Masyarakat diminta melapor ke posko yang didirikan di setiap kabupaten/kota di Jateng ini saat menemukan aparat TNI dan Polri yang terlibat politik praktis atau tidak netral selama Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mendirikan posko netralitas Pemilu 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Di posko yang dioperasikan bersama jajaran TNI ini, masyarakat bisa melapor saat menemukan aparat polisi maupun tentara tak netral.

"Iya, semua (Polres) di Jateng sudah mendirikan posko netralitas TNI-Polri," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Selasa (30/1/2024).

Posko Netralitas akan beroperasi setidaknya 23 hari, mulai 29 Januari hingga 20 Februari 2024.

Selama waktu tersebut, ada anggota yang berjaga di posko untuk menerima laporan masyarakat, terutama saat pemungutan suara Pemilu 2024.

"Betul, operasi nanti sampai 20 Februari," imbuh Satake.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Ungkit Perannya Pisahkan dari TNI

Posko netralitas TNI dan Polri didirikan di tempat yang strategis.

Semisal, di Kabupaten Pekalongan, polres setempat mendirikan posko di Alun-Alun Kajen.

"Tujuan dari pendirian posko ini adalah untuk menerima aduan dari masyarakat jika menjumpai adanya anggota TNI maupun Polri yang tidak netral," imbuh Kasi Propam Polres Pekalongan AKP Mustajab.

Dalam pelaksanaannya, personel dari seksie Propam Polres Pekalongan dan Polisi Militer Subdenpom IV/1-2 Pekalongan akan melayani pengaduan terkait netralitas anggota selama gelaran Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Hal yang sama dilakukan Polresta Banyumas yang mendirikan posko di area Alun-alun Purwokerto.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Panglima Yudo Margono Minta Warga Laporkan Anggota TNI Tak Netral di Pemilu

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini harus menjadi pedoman seluruh anggota.

"Jadi, masyarakat apabila menemukan pelanggaran terkait netralitas (aparat TNI-Polri), silakan melaporkan di Posko," kata Edy. (*)

Baca juga: Sukses Bawa Indonesia di Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Digoda Negara Lain. Lepas Skuad Garuda?

Baca juga: Spanduk dan Poster APK Bertebaran di Makam Kudus, Caleg Cuek saat Ditegur Bawaslu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved