Berita Nasional

Permohonan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka KPK pada Mantan Wamenkumham Tak Sah

PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej tidak sah.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi Kemenkumham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Permohonan praperadilan Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan dikabulkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej dinyatakan tak sah.

Hal ini diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej melawan KPK.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Estiono, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.

Dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan KPK dalam sidang sebelumnya.

"Mengadili, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.

Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Hasil OTT Sidoarjo, Kakak Ipar dan Asisten Pribadi Bupati Masih Terperiksa

Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej, yakni Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam petitum permohonan, kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka sudah seharusnya, menurut hukum, pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo, berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.

Ia melanjutkan, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Luthfie juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka, yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari KPK, Keppres Terbit Sehari setelah Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik

KPK baru menahan Helmut. Sementara, Eddy Hiariej dan dua tersangka lain belum ditahan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan, Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Vs KPK, Status Tersangka Tidak Sah.

Baca juga: Peringatan bagi Caleg Lulusan Unair Surabaya: Terbukti Korupsi setelah Terpilih, Ijazah Ditarik

Baca juga: Ratusan Rumah di 3 Desa di Purworejo Terendam Banjir, BPBD Ingatkan Potensi Ketinggian Air Bertambah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved