Berita Tegal

Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk Polres Tegal, Sasar Toko Tak Dijaga agar Mudah Bor Tembok

Komplotan pembobol minimarket di Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, ditangkap polisi.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (dua dari kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (ujung kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (ujung kanan), menunjukkan barang bukti yang digunakan komplotan pencuri spesialis mini market yang ditangkap, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Senin (29/1/2024). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Resmob polres lain yang menjadi lokasi komplotan perampok melancarkan aksinya untuk pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap kelima tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Dibanjiri Permintaan Menebang dan Pangkas Ranting Pohon, Disperkim Kota Semarang Kewalahan

Baca juga: Batal Dinikahi, Perempuan Semarang Teror Keluarga Mantan Tunangan di Kendal Pakai Order Fiktif

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved