Jumat, 5 Juni 2026

Pilpres 2024

Keluarkan 6 Pernyataan Sikap, PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

PP Muhammadiyah mendesak Jokowi mencabut pernyataan terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi pernyataan kepada wartawan seusai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan, menteri dan presiden boleh memihak serta berkampanye di pemilu. Terkait pernyataan ini, PP Muhammadiyah meminta Jokowi menarik pernyataannya itu untuk mencegah munculnya fragmentasi sosial di tengah kampanye Pemilu 2024 yang memanas. 

Kesetiaan itu, harus diwujudkan dalam segala kegiatannya, meskipun presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, saat dirinya menjabat menjadi presiden.

"Artinya, Jokowi sebagai presiden wajib tunduk pada rakyat, bukan pada partai politik pengusung. Di luar itu, Jokowi akan selalu dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apapun," katanya.

Enam Sikap Muhammadiyah

Dalam kesempatan itu, Trisno juga menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah.

Pertama, mendesak Presiden Jokowi mencabut semua pernyataan yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

Kedua, meminta kepada presiden menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi memicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi.

Ketiga, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Baca juga: Wakil Presiden Maruf Amin Nyatakan Netral Soal Pilpres 2024, Dukungan Diberikan di Hari Pencoblosan

Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.

Sikap ini penting dilakukan MK agar putusan mereka kelak, bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya.

Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.

Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.

Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara. (Tribunnews.com/Hasanudin Aco)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak.

Baca juga: Eks Taman Ria Wonderia Semarang Bakal Disulap Jadi Hutan Kota, Dilengkapi Taman Burung dan Kupu-kupu

Baca juga: Berharap Keajaiban! Indonesia Siapkan Mentalitas Hadapi Australia di 16 Besar Piala Asia 2023

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved