Pilpres 2024
Keluarkan 6 Pernyataan Sikap, PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
PP Muhammadiyah mendesak Jokowi mencabut pernyataan terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu 2024 memicu reaksi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Mereka pun meminta Jokowi mencabut pernyataan tersebut demi mencegah munculnya fragmentasi sosial di tengah kampanye Pemilu 2024 yang memanas.
Desakan ini pun disampaikan lewat enam pernyataan sikap yang dikelurkan.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengungkapkan, pernyataan Jokowi atersebut menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
Trisno mengatakan, meski diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau biasa dikenal dengan UU Pemilu, Pasal 281 dan 299, yang menyatakan presiden dan menteri boleh berkampanye asal tak menggunakan fasilitas negara, namun presiden tak boleh memaknai aturan ini secara normatif.
"Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni, dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis," katanya, Minggu (28/1/2024), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye sebagai Hak Demokrasi, Begini Respon PKB
Trisno mengungkapkan, dari sudut pandang normatif adalah benar bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.
"Tetapi, pasal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye," ujarnya.
Dijelaskan Trisno, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik melainkan juga bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai, kata Trisno, jika presiden dan wakil presiden yang aktif menjabat kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan sangat mungkin menegasi kontestan lain.
"Pernyataan Jokowi bahwa presiden dibenarkan secara hukum untuk berkampanye dan berpihak merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan dari esensi kampanye dan pemilu itu sendiri," papar Trisno.
Sementara, dari sudut pandang filosofi, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat, yang memiliki tanggungjawab moral dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk pemilu.
Atas dasar sudut pandang tersebut maka presiden, lanjut Trisno, berkewajiban memastikan penyelenggaran pemilu berintegritas untuk memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.
"Sebuah jabatan publik terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu sehingga seharusnya, memang tidak ada aktivitas lain selain yang melekat pada jabatannya," imbuhnya.
Baca juga: Menteri dan Presiden Kampanye di Pemilu 2024, Bawaslu Sudah Kirim Surat Peringatan Soal Batasan
Dari sudut pandang etis dan teknis, sambung dia, sumpah jabatan penyelenggaraan negara, termasuk presiden adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
| Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-didampingi-Menteri-Pertahanan-Prabowo-Subianto-rabu-2412024.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.