Berita Brebes

Polres Brebes Tangkap 2 Pengoplos Elpiji Bersubsidi ke Tabung 12 Kg, Dijual Murah di Kuningan Jabar

Dua orang ditangkap karena mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg. Elpiji dijual murah di Kuningan, Jabar, seperti apa?

ist/dok polres brebes
Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan beserta Kasatreskrim dan pejabat Polres Brebes menunjukan barang bukti aksi kejahatan dua orang pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg menjadi elpiji 12 kg, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes mengungkap dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi.

Dua orang yang ditangkap yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga: Dua Orang Tewas dalam Insiden Truk Crane Tabrak Rumah Warga di Bumiayu Brebes

wakapolres brebes kompol dodiawan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi
Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan memberikan keterangan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg menjadi elpiji 12 kg, Jumat (26/1/2024).

"Kedua pelaku diamankan pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.

Mereka ditangkap beserta bukti 35 tabung gas elpiji 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," kata Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024) sore.

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko-toko dengan harga di bawah yang ditentukan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan di satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep, Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 kilogram menjadi 1 tabung ukuran 12 kilogram.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Wacanakan Penyaluran Elpiji Subsidi 3 Kg Skema Tertutup: Tak Lagi Dijual Bebas

"Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya.

Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga di bawah yang ditentukan," terang Wakapolres.

Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp50.000 pertabung.

Baca juga: Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi di Jateng Dibongkar, Rugikan Negara Rp 11 M

Wakapolres menyebutkan, akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami negara sebesar Rp44.220.000.

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan.

Di antaranya ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit pikap nopol G-8062-BG yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Baca juga: Truk Crane Tabrak 3 Bangunan di Bumiayu Brebes, 2 Tewas

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved