Berita Jateng
Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi di Jateng Dibongkar, Rugikan Negara Rp 11 M
Polda Jateng membongkar praktik curang penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng membongkar praktik curang penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan aksi kejahatan ini merugikan negara sekitar Rp 11 miliar.
Modus penimbunan yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Sementara, untuk modus pengoplosan yakni membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite lalu mencampurkan dengan bahan kimia lain sehingga menyerupai Pertamax dan dijual jauh lebih mahal.
Baca juga: Warga Cilacap Diringkus Usai Oplos Pertalite Jadi Pertamax
"Selama periode 1 Agustus 2022 hingga 3 September telah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Barang bukti yang disita berupa 38 unit truk tangki, sepeda motor 6 unit, tandon air kapasitas 1000 liter sebanyak 42 tandon.
"Komposisi BBM yang disita solar 81 ton, dan pertalite 3,2 ton.
Kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.750," jelasnya.
Baca juga: Konsumsi BBM Bersubsidi Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Pertalite dan Solar Aman
Menurutnya, modus yang dilakukan rata-rata pelaku untuk mencari keuntungan adalah memodifikasi truk tangki di masing-masing SPBU.
"Hasil kriminal baik itu (model) kencingan, helikopter dan apapun bentuknya, ditimbun untuk mencari keuntungan bahan bakar subsidi dari disparitas harga," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya menempatkan personel di SPBU untuk mencegah kecurangan berupa penimbunan.(*)
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Aptrindo Jateng dan DIY Ancang-ancang Naikkan Biaya Sewa Angkutan 25 %