Berita Bisnis

Siap-siap, Pemerintah Wacanakan Penyaluran Elpiji Subsidi 3 Kg Skema Tertutup: Tak Lagi Dijual Bebas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penyaluran elpiji tabung 3 kg lewat skema tertutup atau berbasis orang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Warga membeli gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan gas di Jalan Teratai RT 09 RW 01, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Kamis (27/7/2023). Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran elpiji subsidi tabung 3 kg lewat skema tertutup atau berbasis orang sehingga nantinya tak bisa lagi dibeli secara umum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Skema penyaluran elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) akan diubah lagi demi mencapai target tepat sasaran, masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penyaluran elpiji tabung 3 kg lewat skema tertutup atau berbasis orang.

Ini berarti, elpiji tabung melon, nantinya, tak bisa dibeli masyarakat umum (sistem terbuka).

Hanya mereka yang terdaftar sebagai warga miskin dan telah terdata, yang bisa membeli.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, transformasi penyaluran subsidi elpiji 3 kg memang diarahkan ke skema berbasis orang namun perlu persiapan dan beberapa tahapan.

"Pemerintah berkomitmen mengarah melanjutkan ke subsidi tepat sasaran, yaitu subsidi transformasi dari komoditas ke orang, arahnya ke sana," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/1//2024).

Baca juga: Ingat, Mulai 1 Januari 2024 Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Warga Terdata. Ini Syarat untuk Mendaftar

Ia menuturkan, langkah transformasi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah perbaikan data.

Kini, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan terdaftar dalam sistem Pertamina terlebih dahulu.

Menurutnya, sudah ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg.

Adapun ketentuan pembelian menggunakan NIK atau KTP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Pertamina telah melakukan sosialisasi (kebijakan pembelian elpiji 3 kg pakai NIK atau KTP) dan kami juga sosialisasi beberapa kali lebih dari 10 kali," kata Tutuka.

Menurutnya, saat ini, pendaftaran menjadi konsumen elpiji 3 kg masih terus dibuka sehingga masyarakat yang belum mendaftar diharapkan segera melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Baca juga: Turun Harga! Segini Harga Isi Ulang Tabung Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg

Tutuka pun meyakini, kebijakan pembelian elpiji subsidi dengan NIK atau KTP ini akan mampu mendorong penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran, bahkan menekan konsumsi elpiji.

Hal ini menjadi salah satu tahapan dalam menuju tranformasi skema penyaluran elpiji 3 kg.

"Jadi, nantinya, kalau ini sudah selesai, sudah establish (terbentuk) maka mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan. Kan sudah ada NIK, 'oh ini berhak', berarti nanti bisa langsung dapat subsidi," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved