Pemilu 2024

Ada 5 Surat Suara Beda Warna yang Dicoblos saat Pemilu 2024, Ini Perbedaannya

Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Editor: rika irawati
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Ada lima surat suara beda warna yang akan dicoblos pemilik hak suara dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 digelar untuk memilih presiden dan wakilnya, serta anggota legislatif, baik DPD, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Itu sebabnya, dalam Pemilu 2024 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dicoblos di bilik suara.

Dikutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (26/1/2024), lima surat suara itu akan memiliki warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: KPU Tetapkan Kampanye Akbar Capres Berlangsung dalam 3 Zona, Jadi Patokan Rapat Umum Pemilu Parpol

Perbedaan warna ini diharapkan memudahkan pemilih membedakan kategorinya.

Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Di surat suara ini akan terpampang foto dan nomor urut capres dan cawapres.

Ada tiga pasangan yang berjajar sesuai dengan nomor urut, yakni nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di bawah foto dan nama pasangan tersebut terdapak informasi gambar partai pengusung mereka.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam surat suara ini akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPR RI yang diusung.

Ada 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved