Pemilu 2024
Ada 5 Surat Suara Beda Warna yang Dicoblos saat Pemilu 2024, Ini Perbedaannya
Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Lantaran anggota DPD bersifat independen, tak ada lambang partai politik di surat suara ini.
Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja
Hanya ada foto dan nama calon DPD yang ditentukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD provinsi yang diusung sesuai daerah pemilihan.
Berbeda dengan provinsi lain, parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Nangroe Aceh Darusalam lebih banyak.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD kabupaten/kota yang diusung sesuai daerah pemilihan.
Namun, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD kabupaten/kota tak selalu sama dengan DPR RI karena ada parpol yang tak memiliki caleg.
Bahan dan Alat Bantu Coblos Pemilu 2024
Dikutip dari Tribunnews.com, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 ini sama seperti Pemilu 2019.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.