Pemilu 2024

KPU Tetapkan Kampanye Akbar Capres Berlangsung dalam 3 Zona, Jadi Patokan Rapat Umum Pemilu Parpol

KPU RI menetapkan lokasi rapat umum Pemilu 2024 partai politik disesuaikan dengan kampanye akbar pasangan capres-cawapres yang diusung dalam 3 zona.

Editor: rika irawati
TRINBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
ILUSTRASI. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Tengah mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 di Gor Jatidiri Semarang, Minggu (26/11/2023). KPU RI menetapkan lokasi kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 partai politik akan menyesuaikan kampanye akbar capres-cawapres yang diusung, berdasarkan tiga zonasi yang ditetapkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lokasi rapat umum Pemilu 2024 partai politik disesuaikan dengan kampanye akbar pasangan calon presiden (cawapres)-calon wakil presiden (cawapres) yang diusung.

Nantinya, kampanye akan berlangsung dengan sitem zonasi, yang ditetapkan dalam tiga zona.

Sesuai jadwal Pemilu 2024, kampanye akbar atau rapat umum akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

"Kami mengikuti polanya, kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA."

"Jadi, nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Polda Jateng Jamin Tak Ada Razia Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Mellaz menyampaikan, KPU sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

"Misalnya, sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," ujar Mellaz.

Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian, dalam rapat koordinasi di Jakarta, hari ini.

Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan, pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.

Baca juga: Pesan Gus Mus Hadapi Pemilu 2024: Jangan Mudah Terprovokasi dan Harus Berkepala Dingin

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Dari keempat partai itu, kata Mellaz, ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.

"Mereka menyatakan, Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN, itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz. (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi".

Baca juga: Tawuran Remaja di Gang Karet Kota Magelang Terekam CCTV, Mobil Warga Dirusak Menggunakan Pedang

Baca juga: Akui Jurang Ranking dengan Irak Lebar, Shin Tae-yong Tetap Janji Beri Kejutan di Piala Asia 2023

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved