Berita Jateng
Polda Jateng Jamin Tak Ada Razia Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024
Polda Jateng menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong terhadap masa kampanye, selama tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong terhadap masa kampanye, selama tahapan kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari.
Namun, untuk mencegah penggunaan knalpot brong saat masa kampanye terbuka itu, pihaknya kini masif melakukan penindakan.
"Kalau masuk waktu kampanye, kami tak bisa melakukan penindakan (knalpot brong) di lapangan karena menghadapi massa kampanye tentu akan terjadi konflik. Jadi, (penindakan) dilakukan sebelum masa kampanye," ujarnya saat konferensi pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).
Ia menyebut, langkah tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng terkait knalpot brong yang dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2023.
Baca juga: Soal Knalpot Brong saat Kampanye, Sosiolog Unsoed: Cari Simpati Malah Antipati yang Didapat
Selain itu, adapula berbagai landasan, seperti aspek hukum dan aspek sosial.
Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Adapula aturan dari lembaga lain, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur, misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc, 80 desibel. Nah, knalpot brong desibelnya di atas 100," paparnya sembari mencoba motor berknalpot brong.
Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Ganjar Dikeroyok Prajurit TNI di Boyolali: Berawal dari Suara Knalpot Brong
Kemudian, menimbulkan polusi dan menjadi trigger konflik sosial.
"Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati, ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong," ucapnya.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, dan respresif.
Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap civitas akademika mulai dari SMP sampai tingkat Universitas.
Selain itu, menyasar pula ke klub motor dan ormas pengguna sepeda motor.
"Kami juga minta tolong kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu memasifkan sosialisasi larangan ini," terangnya.
Baca juga: Polda Jateng Tegas Larang Konvoi Kampanye dengan Motor Knalpot Brong
kampanye pemilu
kampanye terbuka
razia knalpot brong
knalpot brong
knalpot brong saat kampanye
polda jateng hari ini
Innalillahi, Seorang Pekerja Meninggal Akibat Insiden Ambruknya Jembatan Kalierang Tegal |
![]() |
---|
Buntut PBB tak Jadi Naik, Alun-alun dan Masjid Agung Pati Batal Direnovasi |
![]() |
---|
Kenapa Investor Ogah ke Blora? Pemkab Sebut Hanya Soal Waktu |
![]() |
---|
Pesan Rektor Sudirman Said di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru UHN Tegal |
![]() |
---|
Sepekan 2 Warga Tewas Kesetrum di Sawah, Pemkab Kudus Terbitkan SE Larangan Pakai Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.