Pemilu 2024

Polda Jateng Tegas Larang Konvoi Kampanye dengan Motor Knalpot Brong

Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polda Jateng tegas melarang penggunaan knalpot brong saat kampanye.

dok Polda Jateng
Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan memberikan keterangan terkait larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024.

Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

Baca juga: Dieng Selalu Macet saat Libur Panjang, Polda Jateng Minta Ada Perbaikan Jalan di Jalur Wisata

"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).

Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.

Sementara, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan, pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

Baca juga: Polda Jateng Antisipasi Kemacetan di Rest Area Tol Menuju Jakarta, Terapkan Buka Tutup

"Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong," tandasnya.

Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca juga: Tiga Kasus Kriminal Paling Banyak di Jateng, Polda Beberkan Angka Kejahatan di 2023

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel.

Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial.

Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved