Pemilu 2024

Polda Jateng Tegas Larang Konvoi Kampanye dengan Motor Knalpot Brong

Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polda Jateng tegas melarang penggunaan knalpot brong saat kampanye.

dok Polda Jateng
Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan memberikan keterangan terkait larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka. 

Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada.

Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Ganjar Dikeroyok Prajurit TNI di Boyolali: Berawal dari Suara Knalpot Brong

Penindakan Knalpot Brong

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng.

Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot.

Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

"Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas," tandasnya

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’.

Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir.

Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

"Produsen dan bengkel tolong dihentikan.

Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong," tandasnya. (*)

Baca juga: Respons Ganjar usai Anggota TNI Boyolali Ditetapkan Tersangka, Pasca-Penganiayaan Relawan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved