Berita Banyumas
11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Ternyata Barang Ditanam di Tempat Ini
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Misalkan saja ditanam di pinggir jalan dekat pot, dan trotoar.
"Gelagat itulah yang dicurigai oleh warga.
Baca juga: Profil Joel Kojo Pemain Kyrgystan yang Berjasa Loloskan Timnas Indonesia ke 16 Besar, Diminati PSIS
Ditanam di tanah ada yang di deket pot, di trotoar dan ditaruh disitu.
Biasanya barang bukti dimasukan dalam plastik klip dan ada warga tertentu untuk membedakan beratnya," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dari para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hujumannya narkotika paling ringan 6 tahun dan 20 tahun paling lama dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara kasus psikotropika dikenai pasal 62 ayat 5 tahun 1997 UU Narkotika dengan ancama pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.