Berita Banyumas
11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Ternyata Barang Ditanam di Tempat Ini
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat (26/1/2024).
Dari 11 orang tersangka yang ditangkap, satu diantaranya adalah seorang perempuan.
Kesemua tersangka tersebut adalah pengedar dan banyak diantara mereka yang juga merupakan residivis.
"Ini adalah hasil aduan dari masyarakat, penangkapan ini adalah sejak 1 hingga 25 Januari 2024.
Jumlah kasus narkotika ada 4 kasus, psikotropika ada 6 kasus dan ada juga yang obat daftar G ada 2 tersangka," ujar Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com dalam konferensi persnya, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Diamankan Warga karena Dicurigai Mencuri, Pemuda Bertato di Banyumas Malah Dilepas Polisi. Kok Bisa?
Kesebelas tersangka itu ialah BA warga Desa Beji, Kedungbanteng, Banyumas, WO warga Kutaliman, Kedungbanteng, EH dan ST warga Purwokerto Selatan, LR warga Baturraden, VO warga Desa Rempoah Baturraden, BS dan GM dari Purwokerto Selatan, MH dan ER warga Dukuhwaluh, Kembaran, AF waga Sudagaran, Banyumas.
Adapun barang bukti yang disita adalah Metamphetamin atau Sabu seberat 140.46 gram, psikotropika sebanyak 7.237 butir, dan obat-obatan terlarang 2.788.
Barang bukti lain seperti sepeda motor 3 unit, handphone 12 unit dan, uang tunai.
Semua tersangka adalah pengedar.
Salah satu tersangka, ST yang juga merupakan ibu rumah tangga mengaku baru 1 bulan menjual barang terlarang tersebut.
Ia mengataan kali ini pertamanya tertangkap.
Dia hanya memasarkannya pada teman-temannya saja.
Salah satu barang bukti paling besar adalah 105 gram merupakan pengedar dan menaruh di beberapa lokasi tempat.
Diambil di titik yang dia tanda.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menanam barang bukti sabu di tanah yang sudah ditandai.
Misalkan saja ditanam di pinggir jalan dekat pot, dan trotoar.
"Gelagat itulah yang dicurigai oleh warga.
Baca juga: Profil Joel Kojo Pemain Kyrgystan yang Berjasa Loloskan Timnas Indonesia ke 16 Besar, Diminati PSIS
Ditanam di tanah ada yang di deket pot, di trotoar dan ditaruh disitu.
Biasanya barang bukti dimasukan dalam plastik klip dan ada warga tertentu untuk membedakan beratnya," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dari para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hujumannya narkotika paling ringan 6 tahun dan 20 tahun paling lama dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara kasus psikotropika dikenai pasal 62 ayat 5 tahun 1997 UU Narkotika dengan ancama pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.