Berita Cilacap

Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng

Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya. 

Ia juga membenarkan adanya kendala pengurusan data diri khususnya dalam hal perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

Bahkan Sri berujar, ada sentimen negatif tentang para penghayat. Bahkan ada yang menganggap pra penghayat adalah PKI.

"Kami saja tidak tahu PKI itu apa. Untuk itu kami datang agar Pemrov Jateng bisa memberikan keadilan bagi para penghayat di Kabupaten Cilacap.

Karena kami sama-sama warga Indonesia dan punya hak yang sama," imbuhnya.

Adapun para penghayat sudah dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, selain itu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak penghayat kepercayaan menguatkan jaminan ini. 

Penghayat kepercayaan berhak mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang didalamnya tertulis kepercayaan sesuai dengan apa yang diyakini penghayat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved