Berita Cilacap

Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng

Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya. 

Setelah syarat dari desa lengkap, Aji melanjutkan pengurusan KK ke kantor Kecamatan Adipala.

Namun KK yang keluar adalah KK yang bertuliskan agama Islam untuk Aji dan seluruh anggota Keluarga.

Baca juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Siswa Penghayat Kepercayaan, Sosialisasi Cegah Intoleransi Digiatkan

Penulisan agama Islam itu merupakan saran pemerintah Desa Karangbenda, dengan alasan akan ada pengurusan yang sulit apabila tetap menggunakan identitas kepercayaan. 

"Saya keberatan dengan penulisan agama tersebut, akhirnya kami memutuskan untuk kembali merubah KK di UPT catatan sipil," terangnya.

Pada 20 Desember 2023, Aji kembali mengurus perubahan KK di UPT catatan sipil.

Namun UPT menolak perubahan KK tersebut dengan alasan UPT sudah pernah melakukan perubahan KK tersebut.

Aji disarankan kembali ke kecamatan untuk meminta pertanggung jawaban.

Dengan alasan kalau merubah dari kepercayaan ke Agama Islam saja bisa, begitu juga merubah dari Agama Islam ke Kepercayaan pun seharusnya bisa. 

Namun Aji diberikan syarat untuk meminta kembali syarat pengantar dari desa, agar kolom agama dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Kiprah Puan Hayati Jateng, Memperjuangkan dan Memberdayakan Ekonomi Perempuan Penghayat Kepercayaan

"2 Januari 2024 saya Kembali mengurus pengantar ke Desa Karangbenda dengan dasar rekomendasi UPT catatan sipil.

Akhirnya saya bisa mengurus syarat surat pengantar dari desa atas dasar instrusksi dari UPT catatan sipil," jelasnya.

Di tanggal yang sama, ia kembali mengurus perubahan KK ke Kecamatan Adipala. 

Ia berujar kecamatan belum mau melayani, karena dasar instruksi perubahan dari catatan sipil harus berbentuk surat. 

Ia pun kembali mengurus ke catatan sipil untuk meminta surat yang dimaksud oleh Kecamatan Adipala. 

Namun UPT catatan sipil tidak mau membuat surat dengan alasan pihak Kecamatan sudah ditelpon oleh UPT catatan sipil untuk mempertanggungjawabkan rekomendasi sebelumnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved