Pemilu 2024

Perekrutan 130 Calon Anggota KPPS Kudus Diduga Langgar Administrasi: Ijazah di Bawah SMA

Bawaslu Kudus menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Istimewa/Dok Bawaslu Kudus
Bawaslu Kudus memanggil anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam perekrutan calon KPPS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelanggaran tersebut berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) meloloskan calon anggota KPPS yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA dan meloloskan calon anggota KPPS yang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengatakan, seusai regulasi, satu di antara syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Melon Thailand Sweetnet Jadi Primadona Warga Kudus, Punya Ciri Khas Manis dan Renyah

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/1/2024), Heru mengatakan, hal ini ditemukan setelah pihaknya memerintahkan jajaran pengawas di tingkat desa atau kelurahan (PKD), melalui Panwaslu di setiap kecamatan, untuk mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS.

Dari hasil pencermatan tersebut, ditemukan 123 calon anggota KPPS tidak memenuhi syarat dengan melampirkan ijazah di bawah SMA untuk mendaftar.

Sementara, tujuh calon anggota KPPS lain berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

"Temuan tersebut telah diregister Panwaslu Kecamatan, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu."

"Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Heru.

Hasil dari klarifikasi selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu.

Heru menambahkan, pelanggaran tersebut tersebar di 7 kecamatan, yaitu di Kecamatan Gebog ada 1 kasus, Kecamatan Jati ada 1 pelanggaran, Kecamatan Mejobo ada 3 pelanggaran, Kecamatan Dawe ada 17 kasus, Kecamatan Undaan ada 55 kasus, Kecamatan Bae ada 37 kasus, dan Kecamatan Jekulo ada 9 pelanggaran.

Rekomendasi Diteruskan ke KPU

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, rekomendasi dari masing-masing Panwaslu Kecamatan itu telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca juga: Penemuan Besar, CPAS Indonesia Mulai Ekskavasi Fosil Kerbau dan Gajah di Pegunungan Patiayam Kudus

Kemudian, rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU Kudus pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved