Pemilu 2024

Perekrutan 130 Calon Anggota KPPS Kudus Diduga Langgar Administrasi: Ijazah di Bawah SMA

Bawaslu Kudus menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Istimewa/Dok Bawaslu Kudus
Bawaslu Kudus memanggil anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam perekrutan calon KPPS. 

"Isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus, yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Minan.

Dibuatkan Berita Acara

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui ada kesalahan dan ketidaklengkapan berkas administrasi saat perekrutan calon anggota KPPS.

Harusnya, bagi yang berkasnya tidak sesuai aturan atau memang tidak lengkap, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam berita acara.

"Kami segera membuat berita acara sesuai regulasi yang berlaku sehingga proses perekrutan bisa dinyatakan sah atau tidak sah karena ada pelanggaran administrasi," kata Faisol.

"Kami akan percepat proses rekomendasi dari Bawaslu karena memang pelanggarannya ada di administrasinya maka tidak berujung ke penggantian, hanya dilengkapi berita acaranya saja," kata Faisol. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 19 Januari 2024: Turun Lagi

Baca juga: Jelang Laga Kontra Vietnam di Piala Asia 2023, Shin Tae-yong dan Jordi Amat Sepakat Wajib Menang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved