Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Stiker Caleg di Angkutan Kota Semarang Dicopoti Bawaslu, Sopir Pasrah

Tim gabungan Bawaslu dan Dishub Kota Semarang tertibkan angkot berstiker alat peraga kampanye caleg, Rabu (17/1/2024).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melepas stiker alat peraga kampanye (APK) yang tertempel di kaca belakang angkutan kota di Karangayu, Kota Semarang, Rabu (17/1/2024). 

Danang melanjutkan, setiap angkot atau bus yang melakukan uji kir dan didapati adanya pemasangan stiker full block yang menutupi kaca, pasti langsung ditertibkan.

Namun, diakuinya, rata-rata, angkot tidak melakukan uji kir. Bahkan, pajaknya tidak dibayar.

"Kami sampling, tiga tahun tidak bayar pajak. Jadi, tidak bisa kami awasi saat pengujian kir. Makanya, secara bersama-sama kami melakukan operasi penertiban di jalan," jelasnya. (*)

Baca juga: Cegah Anak-anak Diabetes, LP2K Jateng Minta Pemerintah Pungut Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Baca juga: Emak-emak di Kampung Semarang Kini Bisa Beli Bahan Pokok Murah, Mobil Pak Rahman Siap Keliling

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved