Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

Stiker Caleg di Angkutan Kota Semarang Dicopoti Bawaslu, Sopir Pasrah

Tim gabungan Bawaslu dan Dishub Kota Semarang tertibkan angkot berstiker alat peraga kampanye caleg, Rabu (17/1/2024).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melepas stiker alat peraga kampanye (APK) yang tertempel di kaca belakang angkutan kota di Karangayu, Kota Semarang, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang merazia angkutan kota (angkot) berstiker alat peraga kampanye (APK), Rabu (17/1/2024).

Sopir angkot mengaku nekat menerima menerima pemasangan stiker APK di angkutan umum yang mereka jalankan karena menerima uang.

"Tahu dilarang. Berhubung ada yang masang, ya diterima. Dikasih uang cuma Rp200 ribu," ungkap Narto, sopir angkot rute Karangayu-Panjangan.

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Proses Laporan Dandim Sukoharjo Soal Pencatutan Foto di APK Capres, Ini Alasannya

Narto mengatakan, bukan dia yang menawarkan dan mematok tarif pemasangan stiker APK di angkotnya melainkan calon legislatif (caleg) pemasang. Itu sebabnya, dia menerima.

Saat stiker APK dilepas Bawaslu, dia pun pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang angkotnya.

"Diklotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri, tidak berani," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, penertiban angkutan umum dari APK mengacu pada Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023.

Arief mengatakan, menurut aturan tersebut, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik.

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik sehingga ini jadi objek yang ditertibkan."

"Kami sudah mengidentifikasi, kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul, di antaranya, Pedurungan, Tandang, Johar."

"Selama tiga hari kami lakukan inventarisasi, kami imbau untuk melepas," papar Arief saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu.

Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, baik angkot maupun bus boleh dipasang media informasi yang ditempel.

Tapi, dengan syarat, tidak mengganggu keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi.

"Dari sisi aturan, entah itu media kampanye atau stiker apapun yang menutupi kaca full blok, kaca belakang, salah."

"Kalau kami, dari sisi teknisnya, penyelenggaraan angkutan, orangnya. Dari Bawaslu, sesuai kewenangan mereka," jelas Danang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved