Berita Jateng

Surat Izin Jalan Pengangkutan Anjing Konsumsi ke Solo Terbukti Palsu, Oknum Polisi Subang Diburu

Polrestabes Semarang memburu oknum polisi pemalsu surat izin jalan pengangkutan 226 anjing dari Subang ke Solo.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTABES SEMARANG
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena (kiri) saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). Polrestabes Semarang tengah memburu oknum polisi yang mengeluarkan surat jalan palsu dalam pengangkutan 226 anjing konsumsi dari Subang ke Solo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang memburu oknum polisi pemalsu surat izin jalan pengangkutan 226 anjing dari Subang ke Solo.

Penulusuran ini dilakukan berdasarkan keterangan pemilik anjing-anjing tersebut, Donal Harianto (43).

Kepada polisi, Donal mengaku membayar hampir Rp1 juta ke beberapa oknum polisi dan PNS di Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk pembuatan surat jalan dan surat keterangan hewan.

"Pekan ini, penyidik kami melakukan pemeriksaan ke daerah Subang. Pekan depan lagi, baru ke Klaten untuk memeriksa lokasi distribusi," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

Ia menyebut, penyidiknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Subang, Polda Jawa Barat.

Informasi yang mereka dapat, Polres Subang juga tengah melakukan penelusuran.

"Iya, ada oknum yang memalsukan karena surat dikeluarkan tanpa registrasi," bebernya.

Baca juga: Kasus Anjing Konsumsi: Disiapkan Pemasok di Jabar, Dijual Rp250 Ribu/Anjing ke Pedagang di Solo Raya

Kasus penyelundupan 226 anjing terkuak di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang, Sabtu (6/1/2024).

Tersangka mulanya berdalih ratusan anjing ini dibeli secara legal bermodal dua surat, meliputi surat dari Polsek Jalancagak, Polres Subang, Polda Jawa Barat, berupa surat keterangan jalan nomor: SKJ/03/I/2024/sektor.

Surat itu menerangkan, truk bernomor polisi (nopol) AD 1358 YE membawa 226 ekor anjing, meliputi 131 hantan dan 95 betina, pada tanggal 6 Januari 2024.

Surat lain dikeluarkan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan bernomor disnakeswan/0872/PAHE/2024
bertanggal 6 Januari 2024.

Surat itu menerangkan, truk bernopol AD 1358 YE mengirim 226 ekor anjing dengan tujuan ke Solo.

Surat ditandatangani atas nama Kepala UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan Binbing Dimas.

"Kalau surat dari UPTD, keterangannya surat bawa hewan. Kalau Polsek, bawa barang bukan hasil kejahatan."

"Dari UPTD, surat saya peroleh dari Pak Bingbing. Kalau Polsek, saya tak hapal karena orangnya ganti-ganti. Tapi, yang jelas, saya urus surat di dalam Polsek," tutur Donal, pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved