Berita Selebriti
Jambak dan Tampar Asisten Saipul Jamil saat Penangkapan, 2 Pemotor Diamankan Polisi. Ini Alasannya
Penangkapan pedangdut Saipul Jamil dalam kasus narkotika, Jumat (5/1/2024), menyeret dua warga lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA — Penangkapan pedangdut Saipul Jamil dalam kasus narkotika, Jumat (5/1/2024), menyeret dua warga lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pria masing-masing berinisial I dan RP diduga ikut mengintimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil saat penangkapan.
Padahal, saat itu, polisi tengah memburu Steven, asisten Saipul Jamil, yang kini menjadi tersangka kasus narkotika.
Aksi I dan RP pun menjadi viral setelah video penangkapan itu diunggah di media sosial.
Baca juga: Video Pria Diduga Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Tengah Jalan, Viral. Dicurigai Terkait Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, I dan RP mengaku ikut merundung Saipul Jamil lantaran kesal mobil mereka diserempet asisten Saipul Jamil saat sama-sama melaju di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
"(Tersangka RP) pada saat kejadian yang terekam, dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka menggunakan tangan kanan," lanjut dia.
Sementara, pelaku kedua berinisial I, merupakan orang yang kala itu memakai helm abu-abu dan jaket merah marun. Dia ikut masuk ke dalam mobil dan memiting Steven.
Menurut Syaduddi, kedua pelaku tersebut turut serta melakukan pemukulan dan mencaci maki Steven dan Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Penangkapan Pedangdut Saipul Jamil Berbuntut Panjang, Polisi Penangkap Diperiksa Propam
Hal itu menjadi penegasan bagi Syahduddi bahwa bukan anggota Polri yang melakukan intimidasi sebagaimana beredar di media sosial.
"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana, dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang diserempet dan ditabrak pelaku," kata Syahduddi.
"Sehingga, dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuhnya.
Kini, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Pria yang Keroyok Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Kesal Kena Serempet Kini Terancam Dipenjara.
Baca juga: Kelaparan di Gaza Berkepanjangan, Israel Batasi Bantuan Kemanusiaan Hanya 100 Truk Per Hari
Baca juga: Solusi Dishub Kota Semarang Ganti Median Jalan dengan Bollard: Aman bagi Pengendara, Percantik Kota
Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil setelah Hasil Tes DNA Keluar: Mohon Maaf Ibu Cinta |
![]() |
---|
Gara-gara Vape, Aktor Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Fachri Albar Cerai dari Artis Renata Kusmanto, Kehilangan Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Mantan Artis Belanja di Mal Pakai Uang Palsu. Polisi Temukan 2.235 Lembar Pecahan Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Penyanyi Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah. Tanah Warisan Ayah Berpindah Tangan, Dibangun Perumahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.