Berita Nasional

Bakal Ditarik Pajak 40 Persen, Pelaku Usaha Spa Menolak. Khawatir Banyak UMKM Spa Gulung Tikar

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi 40 persen ditolak Asosiasi SPA & Wellness Indonesia.

Editor: rika irawati
PEXELS/Andrea Piacquadio
Ilustrasi spa. Rencana pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi 40 persen ditolak Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia). 

Asyhadi menuturkan, Indonesia tak hanya didukung suasana dan keindahan alam tapi juga memiliki pusat relaksasi dan spa berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah.

Oleh karenanya, ia menyayangkan jika potensi besar spa yang ada di depan mata ini terancam sirna bila aturan mengenai pajak PBJT ini masih diberlakukan.

Sebagai informasi, tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). (Kontan/Rashif Usman)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Dinilai Bisa Mematikan Usaha, Asosiasi Spa Tolak Penetapan Pajak 40 persen".

Baca juga: Permudah Jemaah Haji Urus Imigrasi, Menteri Agama Usulkan 2 Fast Track Baru ke Pemerintah Arab Saudi

Baca juga: Mulai 14 Februari 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar 10 Dollar AS sebelum Masuk Bali. Ini Tujuannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved