Berita Travel

Mulai 14 Februari 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar 10 Dollar AS sebelum Masuk Bali. Ini Tujuannya

Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara wajib membayar retribusi 10 Dollar AS atau sekitar Rp150 ribu sebelum masuk Bali.

Editor: rika irawati
Tribun Bali/Karsiani Putri
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan asing menikmati suasana Monkey Forest Ubud, Bali. Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara wajib membayar retribusi 10 Dollar AS atau sekitar Rp150 ribu sebelum masuk Bali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara wajib membayar retribusi 10 Dollar AS atau sekitar Rp150 ribu sebelum masuk Bali.

Retribusi ini harus dibayar sebelum wisatawan asing tersebut tiba di Bali atau saat tiba di bandara Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Retribusi ini digunakan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Baca juga: Lion Air Buka Rute Baru Semarang-Bali: Terbang Mulai 26 September, Gunakan Pesawat Boeing

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Menparekraf) yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembayaran retribusi itu dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali.

"Sebetulnya, akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya."

"Tapi, sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, kebijakan tersebut dapat berjalan baik.

Pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.

Baca juga: Turis Asing atau Bule yang Liburan Ke Bali Berulah Lagi: Pamer Kemaluan hingga Telanjang!

Sehingga, diharapkan, wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.

"Jadi, sebelum wisatawan tiba di Bali, pembayaran itu sudah harus selesai."

"Kalau tiba di Bali mereka belum membayar, kami menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan baik," kata Tjok Bagus. (Kontan/Dendi Siswanto)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Berlaku Febuari, Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali".

Baca juga: 36.746 Anak di Kota Pekalongan Jadi Sasaran Imunisasi Polio, Diberikan Lewat Posyandu hingga Sekolah

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 12 Januari 2024: Turun, UBS Naik

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved