Berita Jateng
Eko Kuntadhi Berulah Lagi, Dilaporkan Syekh Puji, Mediasi di Polda Jateng Gagal
Kedua pihak pun melakukan mediasi yang difasilitasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pegiat media sosial yang juga eks-Ketua Umum Ganjarist, Eko Kuntadhi dilaporkan pengusaha Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji ke Polda Jateng.
Kedua pihak pun melakukan mediasi yang difasilitasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Namun demikian, proses mediasi gagal, tidak menemukan kesepakatan.
Baca juga: Gus Yusuf: Tak Cukup Hapus Cuitan Twitter, Eko Kuntadhi Harus Minta Maaf!
Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Syekh Puji sebagai pelapor pada 14 April 2022 dan Eko Kuntadhi sebagai terlapor.
Surat perintah penyelidikan turun pada 27 April 2022.
Pasal pidana yang bergulir berupa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dilaporkan pada April 2022 (hampir dua tahun).
Prosesnya panjang karena menggunakan media YouTube sehingga perlu saksi ahli," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat ditemui Tribunbanyumas.com di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
Eko Kuntadhi itu dilaporkan Syekh Puji ke Ditreskrimsus Polda Jateng selepas membuat video berjudul SY3CH PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING) yang diupload 25 Maret 2022.
Pengamatan Tribunbanyumas.com, video tersebut sudah mendapat like 11 ribu suka, 504.080 ribu penayangan di akun COKRO TV dengan 2,23 juta subscriber.
Baca juga: Labfor Polda Jateng Olah TKP SPBU Undip Tembalang Semarang, Ungkap Ledakan Beruntun di 7 Dispenser
"Sudah ada 10 saksi diperiksa
Tahap sekarang masih penyelidikan belum ke penyidikan," jelas Dirreskrimsus.
Dalam perjalanan kasusnya, kata dia, terlapor meminta mediasi dengan pelapor.
"Iya yang meminta mediasi itu terlapor (Eko Kuntadhi) ini mediasi pertama," ujarnya.
Misal buntu, lanjut dia, nantinya sesuai hak pelapor yakni proses kasus akan dilanjutkan.
Terlebih pelapor merasa namanya merasa tercemar sehingga proses hukumnya tetap berjalan.
"Kami belum bisa memastikan (sudah masuk ranah pidana) karena kasus masih berjalan," tuturnya.
Baca juga: Syekh Puji Datangi Ditreskrimum Polda Jateng Bareng Kuasa Hukum, Kasus Apa?

Juru bicara Syekh Puji sekaligus putrinya, Mei Dora Cahya mengatakan, hasil mediasi belum ada titik temu sehingga proses laporan akan dilanjutkan.
"Tidak ada titik temu karena pihak Bapak Eko Kuntadhi belum ada konsep mediasi yang jelas.
Misal melalukan permohonan maaf secara resmi atau langkah lainnya," ujar Mei.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Eko Kuntadhi karena merasa dirugikan terhadap konten video yang menuding Syekh Puji.
Tudingan tersebut di antaranya Syekh Puji dituduh sebagai penjahat, predator seksual dan melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Banyak pernyataan dari Eko dinilai subyektif yang melukai hati, menyerang nama baik, hingga berdampak ke keluarga, pondok pesantren, dan perusahaannya.
"Kata-kata sangat menyakitkan ada kerugian yang kami alami sehingga mencari keadilan di Polda Jateng," tuturnya.
Baca juga: Kok Bisa Solo Banyak Warung Penjual Daging Anjing? Sampai Polda Gandeng MUI
Selain itu, Mei mengungkapkan berbagai tudingan tersebut tidak benar karena pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfah sudah diputuskan tak terbukti dan bebas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan perkara Syekh Puji menikahi anak usia 7 tahun sudah dihentikan penyelidikannya oleh polda Jateng karena tak cukup bukti.
"Kami bertanya-tanya kenapa video itu dibuat?
Antara Eko dan Syekh Puji juga belum pernah ketemu.
Alasan di balik itu, kami tentu tidak tahu dan kami tidak mau menduga-duga," terangnya.
Terlapor, Eko Kuntadhi mengatakan, permohonan mediasi ini sebagai langkah menuju ke permohonan maaf.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan kasus di media sosial ini," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Jamin Tak Ada Razia Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024
Terkait laporan yang dilaporkan Syekh Puji, ia menilai, bagian dari aduan terhadap konten-konten yang telah dibuatnya.
"Pasti dong itu bagian dari proses laporan konten-konten saya.
Masih kita diskusikan penyelesaiannya," bebernya.
Kembali Berulah
Eko Kuntadhi yang merupakan pegiat media sosial kerap membuat konten-konten kreatif di media sosial.
Mendekati Pilpres 2024, ia kerap membuat konten yang mendukung pasangan calon tertentu dan menyudutkan pasangan lain.
Konten-kontennya kerap kali mengundang kontroversi termasuk soal Syekh Puji ini.
Sebelumnya, Eko Kuntadhi juga pernah menjadi sorotan saat menghina Uztazah Lirboyo, Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz.
Ning Imaz merupakan istri dari Gus Rifqil Muslim Suyuti yang merupakan putra dari KH Suyuthi Murtadlo dari Pondok Pesantren Mambaul Hikmah Kaliwungu, Kendal.
Eko Kuntadhi pun menuai kecaman berbagai pihak.
Ia pun sowan ke Lirboyo dan meminta maaf atas postingannya tesebut.
Kasus bermula ketika Eko Kuntadhi mengunggah potongan video ceramah Ning Imaz di Twitter dengan keterangan kasar dan menghina. (*)
Baca juga: Warung Daging Anjing di Solo Bakal Ditertibkan, Polda Jateng Terjunkan Petugas Lakukan Pemetaan
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.