Berita Nasional
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Putusan atas Haris Azhar dibacakan lebih dulu baru kemudian putusan atas Fatia.
"Mengadili, menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Dijuluki Lord, Menko Marves Luhut Pandjaitan Mengaku Sakit Hati: Saya Sedih
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.
"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata hakim.
Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Demo Cara Unik, Aktivis di Blora Berjalan Kaki Mundur Tuntut Perbaikan Kelola SDA Migas
Sementara, Fatia didakwa juga pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Seusai putusan, Haris dan Fatia menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Seusai sidang, Haris dan Fatia mengucapkan terima kasih kepada tim advokasi dan juga gerakan sosial yang mendukung mereka selama proses hukum berjalan.
Senada disampaikan Fatia. "Ini bukan akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, ini butuh konsistensi," kata Fatia.
Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau setelah Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
Hal ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (*)
Baca juga: Pasokan Biosolar 7 SPBU di Solo Disetop Sementara, Tak Nyalakan CCTV 24 Jam Per Hari
Baca juga: Aturan Sudah Diteken, Presiden Pastikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Naik
lord luhut
Haris Azhar
Fatia Maulidyanti
pencemaran nama baik
aktivis lingkungan
sidang aktivis
luhut binsar panjaitan
| 1 Mei Libur Nasional Memperingati Apa, Daftar Lengkap Tanggal Merah 2026 |
|
|---|
| Cek Harga Emas Hari Ini Rabu 22 April 2026, Menurun dari Sebelumnya |
|
|---|
| Gempar Ratusan Manuskrip Peninggalan Wali Songo Ditemukan di Cilacap, Ditulis dengan Kertas Daluang |
|
|---|
| Tol Getaci Tak Dilirik Investor, Terancam Mangkrak! Pemerintah Diminta Pecah Proyek Jadi Dua Ruas |
|
|---|
| Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Ikut Naik, Tabung Gas Warna Pink Rp107 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Aktivis-Haris-Azhar-dan-Fatia-Maulidyanti-divonis-bebas-kasus-lord-luhut.jpg)