Berita Nasional

Aturan Sudah Diteken, Presiden Pastikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Naik

Presiden memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS untuk tahun ini.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Kebumen
ILUSTRASI. Apel ASN Kebumen. Presiden Joko Widodo memastikan kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2024 setelah aturan terkait kenaikan gaji ini telah diteken. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEPOK - Presiden memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS untuk tahun ini.

Jokowi mengaku telah menandatangani aturan terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS itu.

"Sudah (diteken). Secepatnya (aturan) akan keluar," kata Jokowi singkat usai peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Depok, Senin (8/1/2024).

Jokowi berharap, kenaikan gaji bagi ASN ini nantinya dapat meningkatkan daya beli abdi negara.

Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI, dan Polri. Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji 8 Persen Mulai 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu segera merampungkan aturan kenaikan gaji bagi ASN.

Meskipun aturannya belum disahkan, Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri itu tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang sedang dalam proses tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh," tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8 persen.

Baca juga: Buruh Jateng: Kenaikan UMK Tak Sebanding Naik Gaji ASN, Mereka Dibayar Negara, Kami Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp52 triliun dalam APBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Alasannya, menurut Sri Mulyani, para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing. (Kontan/Lailatul Anisah)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jokowi Tegaskan Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN".

Baca juga: Mencurigakan di Pinggir Jalan Sukoharjo, Dua Pemuda Ini Ternyata Sedang Mencari Narkoba Pesanan

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 8 Januari 2024: Belum Bergerak

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved